Selamat Datang Di BLOG Media Berita Online dari Kota Malang. Selengkapnya baca di www.malangnews.com

Tuesday, August 2, 2011

Perwali Rumah Hiburan Belum Diedarkan - Malang News

BATU – Para pengelola rumah hiburan di Kota wisata Batu belum menerima surat edaran terkait ijin operasional selama bulan Ramadan. Padahal Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko sudah mendatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) dan surat instruksi terkait ijin operasional tempat hiburan itu.

Derby Dwitama, pengelola rumah karaoke dan warung internet Sambal Apel menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan ijin operasional selama bulan Ramadan.
“Kita belum menerima surat pemberitahuan soal ijin operasional tempat hiburan,” terang Derby. Karena surat belum mereka terima, akhirnya ia tidak tahu jam buka tutup tempat hiburan dan warung internet.
Soal jam operasional rumah karaoke, menurut Derby, tidak menjadi masalah, pasalnya selama sebulan penuh ia tidak akan membuka rumah karaoke tersebut. “Kita mengikuti teman-teman pengelola internet lainnya yang memang tutup selama sebulan,” terang Derby.
Selama sebulan ia pergunakan untuk merenovasi ulang seluruh ruangan karaoke yang ada di tempatnya. Ia lebih memfokuskan mempersiapkan Hari Raya Idul Fitri yang biasanya selalu ramai.
“Hanya saja kalau soal warnet saya belum tahu, boleh buka jam berapa dan tutup jam berapa,” ujar Derby.
Hal senada juga terjadi di panti pijat (Panjat) Doghado yang hingga Minggu (31/7/2011) belum menerima surat edaran dari Pemkot Batu.
Padahal sesuai dengan Perwali dan surat instruksi yang ada, masa penutupan untuk tempat hiburan dan pembatasan waktu untuk warnet dan rental PS mulai berlaku H-1 atau hari Minggu 31 Juli 2011.
Sementara itu M Jamil, Kasi Penindakan dan Penertiban menyarankan agar mengkonfirmasi masalah ini ke Bagian Hukum atau ke Kesbang Linmas. Karena hingga Minggu (31/7/2011) Satpol PP belum menerima surat tersebut.
Seperti diberitakan, tempat hiburan seperti rumah karaoke, pub dan panti pijat di Kota Batu selama bulan Ramadan ditutup sementara waktu, hanya tempat hiburan yang menjadi fasilitas hotel diperbolehkan tetap buka dengan pembatasan waktu.
Tempat hiburan tersebut diperbolehkan buka mulai pukul 21.00 hingga pukul 24.00. Sementara warung internet diperbolehkan buka seperti biasa, namun harus tutup pukul 17.00 dan boleh buka lagi pukul 20.30 hingga pukul 24.00.
Sementara rental PS dan arena permainan ketangkasan boleh dibuka pukul 13.00 dan ditutup pukul 17.00, kecuali hari Minggu, arena permainan boleh buka pukul 10.00 hingga pukul 17.00.

Related Posts with Thumbnails
Get This 4 Column Template Here
Get More Templates Here